Suharmin Arfad. (FOTO: FAYSAL/BKK)
KENDARI, BKK- Pemerintah provinsi (pemprov) memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor se-Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022.
Demikian surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Yusuf Mundu tertanggal 30 Desember 2021, perihal Penyampaian Perpanjangan Pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 614 Tahun 2021.
“Berhubung akan berakhirnya waktu pemberlakuan Keputusan Gubernur Nomor 614 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor pada 31 Desember 2021,” jelas Sekretaris Bapenda Suharmin Arfad, Kamis (30/12).
Surat tersebut, ujar dia, ditunjukkan kepada para kepala unit pelaksanaan teknis badan (UPTB) pengelola pendapatan daerah.
“Agar tetap melakukan penyesuaian pada pada aplikasi server Sistem Informasi Samsat Online (SIS-Online) terkait perpanjangan waktu atas SK Gubernur,” ucapnya.
Dia bilang, untuk di Kota Kendari selama pemutihan pajak kendaraan bermotor, sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling akan standby di eks MTQ Square.
“Jadi Samsat Kota Kendari ada 2 loket yang disiapkan, yakni untuk pembayaran pemutihan pajak kendaraan dan yang membayar normal. Kemudian untuk mengurangi kepadatan di loket pemutihan yakni hanya membayar pajak saja yang bukan pergantian pelat itu kita bekap dengan 2 pelayanan, yakni yang pertama di drive thru yang berlokasi di dalam lingkungan eks MTQ Square itu, yakni depan Samsat. Kemudian, satunya kita bekap dengan samsat keliling di dekat Samsat,” ungkapnya. (cr3/iis)