Ilustrasi.
KENDARI, BKK- Penerimaan pajak 2021 Kota Kendari tercatat sebesar Rp143,9 miliar. Angka ini melampaui dari yang ditargetkan sebesar Rp125, 4 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita mengungkapkan, Jumat (31/12), pajak penerangan jalan menjadi penyumbang terbesar senilai RpRp41,2 miliar atau terealisasi 100,59 persen dari total target Rp41 miliar. Disusul bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp36,1 miliar atau terealisasi sebesar 139,23 persen dari target Rp26 miliar.
Kemudian, pajak restoran Rp20,9 miliar atau terealisasi 130,9 persen dari target Rp16 miliar. Pajak hotel Rp14,3 miliar atau terealisasi 126,90 persen dari target Rp11,3 miliar.
“Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, capaian penerimaan pendapatan pajak 2021 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan capaian tiga tahun terakhir,” terang Yusnita.
Menurut dia, capaian tersebut tidak lepas dari bebrbagai upaya yang telah dilakukan selama ini. Misalnya, menghadirkan payment point pada Kantor Bapenda Kota, melaksanakan sosialisasi pajak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Kendari selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.
Ke depan, sambung Yusnita, pihaknya bakal memperluas kanal pembayaran pajak dengan menghadirkan kanal QRIS, ATM Bank Sultra, serta aplikasi LinkAja.
“Kami juga melaksanakan program Bapenda goes to kelurahan untuk menjemput warga yang hendak membayar PBB (pajak bumi an bangunan), melaksanakan uji petik, pemeriksaan pajak dan ekstensifikasi, serta melaksanakan verifikasi kebenaran transaksi pemohon BPHTB,” tuntasnya. (cr1/man)