7 Kepala Daerah Habis Masa Jabatannya Tahun Ini

  • Bagikan

La Ode Abdul Natsir

KENDARI, BKK- Sebanyak 7 kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir masa jabatannya pada 2022 ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra La Ode Abdul Natsir menuturkan, Selasa (4/1), mereka adalah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Yaitu kepala daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel), mereka berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022.

Kemudian, kada Kabupaten Bombana dan Kolaka Utara (Kolut)  berakhir masa jabatannya pada 22 Agustus 2022.

Lalu, kada Kabupaten Buton berakhir masa jabatannya pada 24 Agustus 2022. Terakhir kada Kota Kendari berakhir masa jabatannya pada 9 Oktober 2022.

“Dengan berakhirnya jabatan tersebut yang 7 daerah ini, maka akan mengikuti pilkada serentak pada November 2024,” tambahnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sampai 2024, sambung dia, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati ataupun penjabat wali kota.

Pengisian kekosongan jabatan ini juga diatur di Ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 Undang-Undang Pilkada.

“Pj bupati maupun Pj wali kota itu berdasarkan usulan Gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden dengan syarat yang sudah ditentukan Undang-Undang.

Yang Berakhir Tahun Depan

Natsir melanjutkan, untuk beberapa daerah lain, ketentuannya itu sama seperti daerah yang pilkada pada 2017.

Daerah yang menggelar pilkada 2018, masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2023.

Yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra berakhir pada 5 September 2023.

Kada Kabupaten Konawe dan Kota Baubau berakhir pada 24 September 2023.

Sementara, kada Kabupaten Kolaka masa jabatannya berakhir pada 15 Januari 2024.

“Sesuai ketentuan, pilkada serentak seluruh Indonesia pada November 2024. Maka kepala daerah hasil Pilkada 2018 itu, bersama-sama dengan 7 kepala daerah yang berakhir 2022 menggelar pilkada,” ujar Natsir.

Sedangkan untuk 7 daerah lain yang pilkada serentak pada Desember 2020 lalu, daerah-daerah tersebut pada prinsipnya sudah disebutkan dalam ketentuan, berakhir pada saat Pilkada 2024.

“Jadi kita masih akan menunggu kebijakan pemerintah, yang jelas kami dari pelaksana teknis menyiapkan diri menyambut Pilkada 2024,” pungkasnya. (cr2/iis)

  • Bagikan