RAHA, BKK- Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) Asbar SSTP yang sejak tahun lalu menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kerugian negara Rp 400 juta, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (4/1).
Kepala Kejari Muna Agustinus Baka T SH MH dalam konferensi persnya mengatakan, kemarin, pihaknya sangat menghormati apa yang dilakukan tersangka Asbar melalui keluarga dan kuasa hukumnya, datang dengan kerelaan hati menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp200 juta ke Kejari Muna.
“Jadi ini adalah bukti kerja kita, bahwa tidak hanya aspek penegakkan hukum, tapi (juga) edukasi,” kata Kajari, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Sahrir SH MH, Kasi Intelijen (Kasintel) Feri Febriyanto SH, kuasa hukum tersangka, dan istri tersangka.
Dikatakan, selain penegakkan hukum, aspek penyelamatan kerugian keuangan negara harus dijalankan.
“Dengan dikembalikannya kerugian negara oleh tersangka Asbar, tentu kami juga akan mempertimbangkan aspek hukumnya. Kami akan mempercepat pelimpahan BAP (berita acara pemeriksaan) ke Pengadilan Tipikor, agar segera disidangkan kasusnya,” tambah Agustinus.
Terkait pengembalian kerugian keuangan negara baru Rp200 juta sedangkan total kerugian negara berdasarkan audit BPKP Sultra sebesar Rp400 juta, Kajari mengatakan, akan dilihat dalam fakta persidangan nanti.
“Apakah semua kerugian negara mutlak tanggung jawab tersangka Asbar atau bersama tersangka Yana Wali mantan bendahara Sekretariat DPRD Mubar, nanti kita lihat fakta di persidangan,” tambahnya.
Saat ditanya uang Rp200 juta itu akan disimpan di rekening siapa, Kasipidsus Sahrir mengatakan, langsung dititip di rekening penampungan Kejari Muna.
“Nanti usai putusan persidangan, baru masuk ke kas negara,” jelasnya. (tri/iis)