Petugas melakukan olah TKP. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)
KENDARI, BKK- Polisi sedang menyelidiki aksi pembakaran rumah pasangan suami istri (pasutri) yang dituduh parakang, Ilias (60) dan Wa Lara (55), warga Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Moramo Utara Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gema Brajaksono menuturkan, pembakaran diduga dilakukan sebuah rumpun keluarga terkait masalah yang menuduh pemilik rumah memiliki ilmu hitam yakni ilmu parakang.
“Untuk pelakunya saat ini masih kita dalami. Laporan sudah ditangani oleh pihak Polres Konsel. Sudah ada beberapa saksi kita lakukan pemeriksaan,” ujar Gema, Selasa (4/1).
“Kita sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), tim identifikasi sudah turun, dalam waktu dekat sudah ada ditetapkan tersangka,” tambahnya.
Gema mengatakan, pada saat kejadian, pemilik rumah sudah diamankan di Polsek.
Pihaknya, sambung dia, telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.
“Sebelum kejadian, kami melakukan mediasi, massa telah bubar, tetapi subuh rumah korban dibakar,” beber Gema.
“Warga memang tidak menginginkan korban yang rumahnya dibakar ini tinggal di Desa Tanjung Tiram, menyusul anggapan kematian salah satu anggota keluarga warga di desa ini disebabkan ilmu hitam dari Wa Ara, yaitu ilmu parakang,” tambahnya.
Lebih jauh, lanjut Gema, pasutri yang rumahnya dibakar saat ini telah berada di keluarganya yang ada di Kendari.
Diberitakan, peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (2/1) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Konsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslimin menuturkan, pembakaran diduga dilakukan oleh sebuah rumpun keluarga yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia 3 hari sebelumnya, tepatnya Kamis (30/12).
Kata Muslimin, aksi itu dipicu oleh kemarahan keluarga almarhum, karena mereka menganggap kematian salah satu anggota keluarganya itu disebabkan ilmu hitam dari Wa Ara, yaitu ilmu parakang.
“Diduga sekelompok orang sengaja melakukan pembakaran rumah agar kedua pasangan suami istri tersebut tidak kembali tinggal di desa itu, karena dianggap meresahkan Desa Tanjung Tiram,” terang Muslimin melalui sambungan telepon, Senin (3/1).
Muslimin mengatakan, rumah kayu milik korban habis terbakar, kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Beruntung, nyawa kedua korban berhasil diselamatkan polisi yang datang saat kejadian, dengan mengamankan pasangan suami istri tersebut.
“Keluarga korban pembakaran rumah menyampaikan, yang terpenting nyawa kedua keluarganya itu telah terselamatkan oleh aparat polisi,” pungkasnya. (cr2/iis)