Suasana sosilisasi Dikbud terkait sisitem pemberkasan guru PPPK yang lulus seleksi 2021 sebagai syarat memperoleh NIP.
UNAAHA, BKK – Sebanyak 618 guru yang lulus pada seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe 2021, mulai melaksanakan pemberkasan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penyetoran berkas tersebut akan berakhir pada 10 Januari 2022 ini.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe Suryadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1).
Ia mengaku, para guru PPPK yang dinyatakan lulus di tahap pertama 2021 lalu ini sudah menerima pembekalan tentang tata cara pemberkasannya.
Karena, lanjutnya, sistemnya bukan saja dilakukan secara manual berkas, namun juga diinput dengan sistem online melalui aplikasi yang telah terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sehingga, jelasnya, Dikbud melakukan sosialisasi tentang tekhnis pemberkasannya. Tujuannya supaya para guru yang lulus PPPK itu bisa memahami standar pemberkasan, utamanya dalam metode penginputan dokumen kepegawaiannya itu.
“Jadi, berkasnya itu ada yang disetorkan secara manual dan ada juga dengan metode by sistem (upload dokumen, red),” paparnya.
Meski demikian, kata dia, instansi teknis tetap melakukan bimbingan secara berkelanjutan, sampai tahap pemberkasan ini benar-benar tuntas.
Bahwa setiap guru PPPK itu harus membawa dokumennya ke Dikbud terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi berkas. Sehingga para staf di Dikbud se tempat akan meneliti apakah berkas yang bersangkutan sudah memenuhi syarat formilnya.
Dan setelah dianggap lengkap, lanjutanya, kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe.
Syarat formil yang dimaksud diantaranya, keterangan riwayat hidup, serta pengesahan ijazah-ijazah, mulai dari jenjang terendah hingga pendidikan terakhir.
Dikatakan, setelah tahap pemberkasan ini, baik yang dilakukan secara manual maupun penginputan online. Maka para guru PPPK ini akan menunggu diterbitkannya NIP, paling lambat 30 Januari ini.
Sehingga dengan ini, Suryadi mengimbau, dengan waktu yang terbatas itu, supaya para guru yang bersangkutan dapat mengefektifkan dengan segera melengkapi segala persyaratan dokumennya sebelum deadline yang ditentukan.
“Kita akan terus mendampingi para guru bersangkutan. Supaya berkas-berkas yang disetorkan sesuai standar yang dibutuhkan BKN. Serta memastikan berkas-berkas tersebut benar-benar di-upload . Karena bila gagal penginputan berkas online, maka hal itu bisa vatal atau dianggap gugur karena yang bersangkutan tidak melakukan pemberkasan,” tuntasnya. (irm/nir)