Tersangka Suruali (kiri). (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)
KENDARI, BKK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap seorang pelaku pencurian handphone (HP).
Adalah Suruali (40). Tersangka dibekuk di sekitar rumahnya yang terletak di Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Senin (3/1).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua unit HP yang dicuri tersangka.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Kendari, Komisaris Polisi (Kompol) Bahtiar menuturkan, HP tersebut dicuri tersangka masing-masing di Jalan Kapten Piare Taendean Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari pada 17 Juli 2021 lalu.
Kemudian, sambung Bahtiar, 1 unit HP dicuri tersangka di Jalan Hamtero Hamra Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari sekitar bulan April 2021 lalu.
“Modus tersangka mencari kios yang sepi, dia berpura-pura menjadi pembeli. Apabila pemilik kios lengah, tidak memperhatika HP miliknya, tersangka langsung mengambil barang tersebut dan meninggalkan tempat kejadian,”ujar Bahtiar saat ditemui di Mapolres Kendari, Rabu (5/1).
Bahtiar mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama, spesialis pencuri barang korban, kios yang sepi.
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melakukan pencurian, masih dalam pengembangan,”ungkap Bahtiar.
Lanjut dia, tersangka melakukan aksinya tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“HP hasil curian ini akan dijual korban. Dan hasilnya, uang yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhannya,”ujar Bahtiar.
Tersangka Suruali yang sempat diwawancarai oleh awak media, mengaku menyesal melakukan perbuatannya tersebut. Saat menjalankan aksinya, dia mengaku dalam kondisi mabuk.
“Saya (mencuri) masih mabok,”ujar Suruali singkat saat ditanya alasannya mencuri.
Akibat perbuatannya, Suruali dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr2/nan)