Tersangka AS
KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) meringkus seorang pria paruh baya insial AS (53) terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak Desa Wawolimbue Kecamatan Asera Kabupaten Konut, Sabtu (8/1) sekitar pukul 06.30 Wita.
Dari tangan tersangka polisi menyita 3 saset sabu-sabu seberat 2,75 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dilaporkan, di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan tersangka AS karena tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu untuk dijual,” ungkap Eka melalui media perpesanan, Minggu (9/1).
“Saat penggeledahan, sabu-sabu ditemukan 1 saset di dalam pembungkus rokok dan 2 saset ditemukan dalam kantong baju tersangka,” tambah Eka.
Eka mengatakan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang lelaki di Unaaha Kabupaten Konawe.
“Tim masih melakukan pengembangan, lidik terhadap seorang laki-laki yang dimaksud,” ujar Eka.
Lanjut Eka, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Konut guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2)