Tersangka MM. (FOT:IST)
Tersangka IL.
KENDARI, BKK- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MM (28) dan IL (34).
Kedua tersangka dari jaringan berbeda, diringkus di waktu dan tempat berbeda di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menguraikan tersangka MM alias A ditangkap di salah satu kamar kos bilangan Jalan Tanukila V Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Sabtu (8/1) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan, kata Eka, ditemukan 27 saset sabu-sabu siap edar, diantaranya 16 saset disimpan dalam yang dipakai tersangka, 2 saset dalam botol minuman, 1 saset diatas meja kamar dan 8 saset dalam kota hanphone (HP).
“Tim melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 11,50 gram sabu-sabu,” ujar Eka melalui media perpesanan, Minggu (9/1).
Eka mengungkapkan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Kota Kendari melalui komunikasi via telepon.
“Modus tersangka menawarkan sabu-sabu yang dikuasanya ini untuk dijual kepada pembeli,” ungkap Eka.
Sementara itu, 1 tersangka inisial IL, lanjut Eka, ditangkap di Jalan Y Wayong Kelurahan Bongoeya Kecamatan Wuawua Kota Kendari pada Minggu (9/1) sekitar pukul 02.10 Wita.
Eka mengatakan, tersanka ini ditangka saat mengambil tempelan sabu-sabu di sekitar lokasi penangkapan.
“Dari hasil pengeledahan ditemukan 1 sachet seberat 5,47 gram yang dibungkus kemasan rokok dalam penguasaan tersangka,” ungkap Eka.
“Modus tersangka mengedarkan sabu-sabu ini dengan sistem tempel. Tim melakukan pengembangan mencari tersangka dan barang bukti lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Eka mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup. (cr2)