Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Kolaka. (FOTO:IST)
KENDARI, BKK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka meringkus seorang pria inisial SU alias NA (43) terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di Dusun II Puuloro, Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4 saset sabu-sabu seberat 9,15 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan penangkapan berawal dari laporan masyakat.
Dilaporkan, yang bersangkutan diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tim dari Satresnarkoba Polres Kolaka menangkap yang bersangkutan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 6 saset sabu-sabu seberat 9,15 gram,” ujar Eka melalui media perpesanan, Senin (10/1).
Selain menyita barang bukti sabu-sabu, Eka mengatakan petugas mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone (HP), 1 buah dompet, 1 bal plastik klip kosong serta alat isap sabu-sabu.
“Pelaku diduga melakukan peredaran gelap atau menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Eka.
Lanjut Eka, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan dari tersangka tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/nan)