Inspektorat bersama jajaran pemerintah Kecamatan Kadia saat sosialisasi WBS beberapa hari yang lalu. (FOTO: HUMAS PEMKOT KENDARI)
KENDARI, BKK – Inspektorat Kota Kendari terus mensosialisasikan pengunaan aplikasi pengaduan whistle blowing system (WBS).
Itu dilakukan guna mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di kalangan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Irban Investigasi (Irves) Inspektorat Kendari, Mulyadi, Selasa (11/1) mengatakan aplikasi WBS memiliki beberapa cakupan yakni pengaduan pelanggaran disiplin, pelanggaran administrasi, korupsi kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan aset dan kinerja, pelanggaran terhadap kode etik dan lain sebagainya.
“Aplikasi WBS merupakan layanan pengaduan terkait dugaan korupsi di Kota Kendari. Sehingga diharapkan, kehadiran aplikasi aduan WBS jangan jadikan sebagai musuh. Tapi jadikanlah sebagai teman agar dapat menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” Ungkap Mulyadi M.
Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan, pada pengaduan mengunakan aplikasi WBS, Inspektorat akan menjamin kerahasiaan pelapor sehingga pelapor tidak perlu khawatir identitasnya diketahui.
“Tapi hanya laporan yang memenuhi syarat yang akan diproses. Laporan yang tidak memenuhi syarat, tidak akan ditindaklanjuti,” tutupnya. (cr1/nan)