Kasus Dana Hibah, Bupati Koltim Andi Merya Nur Segera Disidang di PN Kendari

  • Bagikan

Jakarta, BKK- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur. Andi akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Andi Merya telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke Pemkab Kolaka Timur.

“Hari ini (kemarin, red), jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (11/1).

Untuk penahanan terdakwa Andi Merya, kata Ali, telah menjadi kewenagnan PN Tipikor Kendari. Untuk sementara, penahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Ali, Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Andy Merya.

“Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Andy Merya dalam dakwaan Jaksa KPK disangkakan Pertama : Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Merya, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.

Perkara ini bermula pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuknya sendiri.

“Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.

“Sehingga perusahaan milik AZR (Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud,” kata Ghufron.

Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.

“AZR (Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,’ kata dia. (mer/iis)

  • Bagikan