Andi Azis (kiri) Didampingi Kuasa Hukumnya (Kanan). (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)
KENDARI, BKK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis sebagai tersangka kasus tambang PT Thosida Indonesia, pekan depan.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan kepada Andi Azis pada Senin (10/1). Setelah diperiksa sekitar 7 jam lebih, pihak Kejati memutuskan tidak menahan Andi Azis.
Padahal sebelumnya, tiga tersangka lain yakni mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral Batubara (Minerba), Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar, usai diperiksa sebagai tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody menuturkan, pemeriksaan terhadap Andi Azis pada Senin (10/1) lalu, merupakan pemeriksaan pertama sebagai tersangka.
Selanjutnya, kata dia, yang bersangkutan dijadwalkan akan diperiksa kembali sebagai tersangka pada pekan depan.
“Nanti pemeriksaan selanjutnya itu, kewenangan penyidik akan dilakukan penahan atau tidak,” terang Dody saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/6).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Dody mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi termaksud saksi ahli.
Diberitakan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir Andi Azis, Senin (10/1), memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebagai tersangka kasus tambang PT Toshida Indonesia.
Sesuai undangan penyidik, Andi Azis didampingi kuasa hukumnya tiba dan langsung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita.
Dody menuturkan, pemeriksaan terhadap tersangka ini berlangsung hingga pukul 16.30 Wita.
“Hari ini (kemarin, red) adalah pemeriksaan awal dengan 80 pertanyaan dari penyidik seputar kasus izin pertambangan PT Toshida. Masih ada pemeriksaan lanjutan, yang bersangkutan tidak ditahan, diizinkan pulang ke rumah,” ujar Dody.
Pantauan wartawan koran ini, setelah menjalan pemeriksaan sekitar 7 jam 30 menit, Andi Azis di dampingi dua kuasa hukumnya keluar dari Kejati Sultra.
Iriyanto Andi Baso, kuasa hukum tersangka menuturkan, kliennya memenuhi panggilan Kejati Sultra berdasarkan undangan.
“Kita mengikuti proses hukumnya. Tidak (melakukan praperadilan). Semua kita serahkan ke pihak Kejati, seperti apa proses selanjutnya karena ini pemeriksaan awal,” ujar Iriyanto ditemui di Depan Kantor Kejati Sultra.
“Semua 80 pertanyaan yang ditanyakan penyidik telah dijawab oleh klien saya. Soal peran (tersangka), nanti ditanyakan ke Kejati, ” ujar Iriyanto sambil meninggalkan awak media.
Kejati Sultra menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia pada 1 Desember lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. (cr2/nan)