KENDARI, BKK – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menerima berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim) non-aktif Andi Merya Nur.
Diketahui berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/1).
Pejabat Hubungan Masyarakat PN Kendari Ahmad Yani menuturkan, perkara Andi Merya Nur segera disidangkan, majelis hakim telah ditetapkan.
“Ibu Andir Merya Nur masih ditahan di Rutan KPK, belum dibawa ke sini (Kendari,red). Sementara sidang perdana (pembacaan dakwaan) itu online dulu,” ujar Ahmad Yani melalui sambungan telepon, Rabu (12/1).
“Terkait jadwal sidang belum ada ketetapannya, majelis belum mengeluarkan hari sidangnya. Biasanya, 1 minggu setelah dilimpahkan sudah disidangkan. Kemungkinan Selasa atau Rabu (pekan depan) sidangnnya,” ungkap Ahmad Yani.
Diberitakan, Bupati Koltim Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Selasa (22/9) malam.
Turut diamankan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah di tempat berbeda di Koltim. Selain keduanya, 4 staf pribadi ikut diamankan penyidik KPK.
Anzarullah sidangnya sudah berjalan di PN Tipikor Kendari sejak 7 Desember lalu.
Andi Merya dilantik sebagai Bupati definitif sisa masa jabatan 2021-2024 oleh Gubernur Sultra H Ali Mazi pada Senin 14 Juni 2021, menggantikan Bupati Samsul Bahri Madjid yang meninggal dunia pada Jumat 19 Maret 2021.
Pasangan Samsul Bahri Madjid (SBM)-Andi Merya Nur memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kolaka Timur 9 Desember 2020.
Samsul Bahri Madjid dan Andi Merya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur pada 26 Februari 2021.
Jika Samsul Bahri Madjid baru berkuasa selama 21 hari ketika meninggal dunia, maka Andi Merya Nur dilantik 14 Juni menjadi bupati definitif.
Nasib tak bisa ditebak, Andi Merya Nur ditangkap KPK 21 September ketika baru menjabat 99 hari. (cr2/nir)