Ritno.
RAHA, BKK – Mulai di 2022 ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tidak lagi menerima tunjangan beras dalam bentuk uang seperti yang terjadi selama ini.
Akan tetapi, tunjangan beras para ASN Muna itu akan diberikan dalam bentuk beras.
Kepala Kantor Cabang Badan Urusan Logistik (Bulog) Raha Ritno, saat dikonfirmasi hal ini Rabu (12/1), membenarkannya.
“Insya Allah, besok (Kamis, red), akan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Muna, terkait pengadaan dan penyaluran beras bagi ASN lingkup Pemkab Muna tahun 2022,” katanya, pada koran ini.
Penyaluran beras bagi ASN di Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, katanya, mengacu pada SK Gubernur Sultra nomor 521.21/1887 tahun 2021.
Dikatakan, kegiatan pengadaan dan penyaluran beras kepada ASN di Sultra sudah berjalan di 14 kabupaten/kota di Sultra. Itu mengacu pada MoU Gubernur Sultra dengan Bulog Sultra di Kota Kendari, tentang pemenuhan kebutuhan beras bagi ASN, yang kemudian ditinjak lanjutilah program ini di kabupaten/kota di Sultra. Termasuk Buton Utara (Butur) dan Muna Barat (Mubar) sudah berjalan sejak di 2021 lalu.
“Kalau di Butur dan Mubar sudah dari 2021 lalu program ini sudah berjalan. Tahun 2022 ini baru Kabupaten Muna. Di Butur dan Mubar itu setiap tahun masing-masing kita salurkan 20 ton beras bagi ASN. Kalau di Muna kita belum menerima jumlah penerimanya. Masih digodok kuota dan cakupannya,” jelas Ritno.
Namun berdasarkan ketentuan, kata dia, ASN yang akan menerima penyaluran beras dari Bulog Muna itu adalah ASN lingkup Pemkab Muna saja. Sedangkan ASN vertikal dan para guru/kepsek yang tidak bernaung di Dikbud Muna, tidak menerima pengadaan beras dari Bulog Muna.
“Beras yang akan kami salurkan ke ASN itu jenis premium, dengan harga Rp10.500 per kg. Harga ini masih dibawah HET (Harga Eceran Tertinggi), yang dikeluarkan berdasarkan Permendag sebesar Rp12.800 per kg. Beras itu sudah dikemas dalam kemasan 10 kg,” paparnya.
Penyalurannya, sebut dia, akan ditentukan lokasinya, misal di kantor masing-masing ASN.
“Jadi, beras kita antarkan duluan, pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya saat sudah gajian,” tuntasnya. (tri/nir)