KENDARI, BKK – Seorang wanita inisial SNA (35) warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka mengalami patah tangan diduga dianiaya suaminya inisial AH (44).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (11/1) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Riswandi menuturkan kejadian berawal ketika terlapor izin kepada korban untuk keluar rumah mengantar ayam ke rumah temannya sekitar pukul 19.30 Wita.
Kemudian, terlapor pergi menggunakan motor dengan membawa anaknya yang paling kecil.
Sekitar pukul 23.00 Wita, korban menelpon suaminya menanyakan “kenapa belum pulang?”.
“Terlapor pulang sekitar pukul 02.30 Wita, lalu terjadi pertengkaran. Korban ditendang sebanyak dua kali dan tangannya dipukul dengan menggunakan balok oleh suaminya,” ujar Riswandi melalui media perpesanan, Rabu (12/1).
“Akibat kejadian tersebut tangan sebelah kiri korban patah,” tambahnya.
Iswandi mengatakan perkara tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka.
“Terlapor saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka,” pungkasnya. (cr2/nan)