KENDARI, BKK- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan, masyarakat yang ingin pindah domisili cukup melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Sekretaris Disdukcapil Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah menuturkan, bagi masyarakat yang ingin pindah domisili tidak perlu mengambil pengantar dari desa atau kelurahan.
“Bawa saja KTP dan fotokopi KK agar gampang dicek datanya. Karena ada formulir yang diisi dimana tujuan kita mau pindah.
“Misalnya, kita dari Kendari mau pindah ke Baubau, tinggal Disdukcapil Kendari terbitkan surat keterangan pindah, nanti surat pindah itu disampaikan ke alamat tujuan kita, kemudian kota Baubau menerbitkan dokumen sesuai dengan alamat baru kita,” ujarnya saat diwawancarai wartawan koran ini, Kamis (13/1).
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya konsen di pindah domisili tersebut, karena sangat mudah sekali masyarakat untuk pindah domisili.
“Karena tidak ada lagi persyaratan-persyaratan tambahan RT/RW, kelurahan, desa sampai kecamatan itu tidak ada. Karena masyarakat hanya bawa saja KTP dan KK langsung saja ke Disdukcapil, setelah itu diterbitkan surat keterangan pindahnya baru kita melapor ke alamat terbaru,” bebernya.
Menurut dia, pihaknya konsen di sini karena banyak masyarakat yang tidak melakukan pelaporan setelah pindah data penduduk.
“Dikarenakan mungkin image yang berkembang bahwa persyaratan berbelit-belit di Disdukcapil dan pengurusannya lama, sehingga mereka tidak segera melaporkan pindah data ini. Padahal kita harapkan adalah ketika terjadi pindah data itu segera melaporkan,” tuntasnya. (cr3/iis)