Tersangka MU (tengah) berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)
KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus seorang terduga pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Adalah pria berinisial MU alias MA (32), ditangkap Jalan Martadhinata Kelurahan Purirano Kecamatan Kendari Kota Kendari, Sabtu (8/1) sekira pukul 15.00 Wita.
“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri keluar dari rumahnya lewat jendela,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kendari Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ridwan, Kamis (13/1).
Meski demikian, terang Ridwan, tersangka sempat membantah terlibat peredaran gelap sabu-sabu.
“Saat penggeledahan di dalam rumahnya, kami menemukan 1 saset sabu-sabu seberat 0,24 gram. Tersangka ini diduga merupakan seorang pengedar dan pengguna sabu-sabu,” tandasnya.
Ridwan membeberkan, tersangka menerima sabu-sabu dari seseorang inisial A. Lalu, diedarkan dengan perjanjian bebrbagi keuntungan.
Masih kata Ridwan, tersangka sudah dua kali menerima kiriman paket sabu-sabu dari pria yang disebut berinisial A.
Pertama, paket diterima di sekitar Kota Lama dan sudah habis habis dikonsumsi tersangka. Kedua, paket diambil tersangka di sekitar Kelurahan Mangga Dua.
Ridwan mengatakan, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr2/man)