Satpol-PP membongkar pagar Warkop Haji Anto pada 6 Januari lalu, karena melanggar sempadan.
KENDARI, BKK – Wali Kota Kendari H Sulkarnain meminta seluruh pelaku usaha di kendari yang melanggar tata ruang berdasarkan temuan dari Kementerian ATR, agar bisa sadar diri dan membongkar sendiri lokasi usaha yang melanggar.
Pasalnya, kata dia, jika tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dipastikan pemerintah ataupun negara akan bertindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berujung pada proses hukum.
“Kalau sudah menyadari ada pelanggaran dan kemudian tahu bahwa aturan itu harus diikuti, ya, diikuti. Supaya tidak perlu ada konsekuensi hukum dari proses ini. Karena sekali lagi, negara pasti akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Sulkarnain, Kamis (13/1).
Sulkarnain mengaku sangat menyayangkan, dari beberapa temuan Kementerian ATR, baru satu tempat usaha yang bersedia membongkar sendiri lokasi usaha yang dinyatakan melanggar, padahal para pelanggar tersebut sudah membuat surat pernyataan.
“Sebenarnya ini tahapannya kan sudah berjalan, artinya bukan tiba-tiba hari ini tindakan itu dilakukan. Bahkan sebenarnya, yang melanggar sudah buat pernyataan sendiri, bahwa akan membongkar sendiri. Tapi kenyataan baru Warkop Haji Anto 2 yang melakukan itu,” ungkap Sulkarnain.
Ia juga meminta masyarakat yang ada di Pasar Mokoau untuk segera membongkar sendiri lapak pasar yang dibuat tanpa izin pemerintah, apalagi itu sudah termasuk kategori pelanggaran.
“Kita berharap, masyarakat bisa memahami itu. Makanya kita terus komunikasi secara persuasif. Tapi kalau sudah kita sudah maksimal dalam proses pendekatan persuasif dan tetap tidak ada tindakan kooperatif, pasti akan ditindak. Negara pasti akan bertindak,” tutup Sulkarnain. (cr1/iis)