Buruh Bangunan di Baubau Cabuli Anak Tetangganya

  • Bagikan

Tersangka LR (duduk) saat diamankan di Mapolres Baubau. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengamankan seorang laki-laki inisial LR (45) terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur.

Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diduga cabuli tetangganya, sebut saja Bunga (16), warga Lingkungan Waramosio Kelurahan Kadolomomo Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Pratomo menuturkan, dugaan tindak pencabulan dilakukan pada Rabu (19/1) sekitar pukul 03.46 Wita.

Saat itu, kata Erwin, awalnya korban sedang tidur di kamar rumahnya, kemudian terbangun karena merasakan ada seseorang yang meraba pantat dan juga mencolek bagian kemaluannya.

“Saat korban terbangun dari tidur tersebut situasi dalam kamar gelap, tidak terdapat cahaya lampu. Sehingga, korban meraih handphone (Hp) miliknya lalu menyalakan lampu senter Hp, saat itu korban melihat pelaku sedang duduk di samping tempat tidur,” ujar Erwin melalui media perpesanan, Jumat (21/1).

“Korban berteriak ketakutan sambil mengusir tersangka keluar dari dalam kamarnya. Selang beberapa saat, datang orang banyak termasuk orangtua korban,” tambahnya.

Masih kata Erwin, tersangka adalah tetangga korban, masuk ke dalam rumah dengan diam-diam dan diduga mencabuli korban.

Pihak keluarga korban, sambung dia, yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Baubau.

“Yang bersangkutan (tersangka,red) langsung kita amankan. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Erwin.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ancaman pidana 15 tahun penjara. (cr2/iis)

 

  • Bagikan