Disdukcapil Konsel Lakukan Pelayanan Keliling

  • Bagikan

Ilustrasi.

ANDOOLO, BKK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe Selatan (Konsel), terus melakukan pelayanan keliling disetiap kecamatan mulai awal Januari hingga Februari 2022.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Disdukcapil Konsel Harlin saat dihubungi telepon genggamnya, Jumat (22/1).

Menurutnya, pelayanan keliling pencatatan sipil untuk memberi pemahaman masyarakat Konsel, akan pentingnya dokumen pencatatan sipil dan memahami syarat kepengurusannya.

Itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan khususnya dokumen akta-akta pencatatan sipil.

Selain itu sesuai Surat Edaran Mendagri No.472.114954/SJ tentang peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Ia mengatakan, momentum tersebut camat diharapkan untuk berperan agar kepala desa dan lurah melaksanakan pendataan pada masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran, akta perkawinan non-muslim, dan akta kematian bagi yang telah meninggal.

Selama ini, lanjut dia, masih banyak masyarakat Konsel yang belum memahami pentingnya dokumen pencatatan sipil dan bagaimana syarat dalam melakukan pengurusannya.

“Pelayanan langsung di tiap-tiap kecamatan ini untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Memudahkan masyarakat agar tidak ke kabupaten atau ke Kantor Disdukcapil yang jarak tempuhnya cukup jauh dari kecamatan di Konsel,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk akte kelahiran syaratnya surat keterangan dari bidan, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy buku nikah, mengisi surat pertanggung jawaban mutlak kebenaran data kelahiran.

“Sementara akta perkawinan nonmuslim, syaratnya surat bukti perkawinan menurut agama yang telah menikah, foto copy KTP dan KK suami istri, melampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar, dan mengisi formulir akta perkawinan,” ujarnya.

Sedangkan, kata dia, pengurusan akta kematian syaratnya surat keterangan kematian asli dari desa atau kelurahan atau kepolisian atau dokter, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP orang yang telah meninggal, foto copy KTP saksi, dan mengisi formulir kematian. (ril/nir)

  • Bagikan