Besok, Sidang Perdana Andi Merya Nur Digelar di PN Kendari

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Sidang perdana kasus dana hibah bencana dengan terdakwa bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur bakal digelar Selasa (25/1), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

“Sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa akan dilaksanakan pada Selasa (25/1),” terang pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari Ahmad Yani melalui media perpesanan, Minggu (23/1).

Diketahui, Andi Merya Nur telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, Senin (17/1).

Pemindahan penahan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa yang melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kendari, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan.

Bupati Koltim Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (22/9/2021) malam.

Turut diamankan KPK, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Dana Hibah Rp26 Miliar

Perkara ini bermula pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Pemkab Koltim memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuknya sendiri.

“Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30%,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.

“Sehingga perusahaan milik AZR (Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud,” kata Ghufron.

Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.

“AZR (Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari,’ kata dia. (cr2/iis)

  • Bagikan