Sat Resnarkoba Polres Muna Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba.

RAHA, BKK – Sat Resnarkoba Polres Muna Sabtu malam (22/1) pukul 20.33 Wita berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Dua diantaranya inisial AM (16), JZ (16) diduga bersatatus pelajar. Sedangkan salah satu pelaku inisial HM (43). Dua pelaku ini ditangkap di Pelabuhan Feri Tampo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna dan satu orang ditangkap dikediamannya di Kota Raha.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi lewat pesan tertulisnya mengatakan, pada hari Minggu 23 Januari 2022 sekitar jam 21.00 Wita, sejumlah personel dari unit Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan Penangkapan terhadap AM dan JZ di pelabuhan fery Tampo. Keduanya tertangkap tangan bersama-sama membawa narkoba jenis sabu.

“AM dan AJ mengaku sabu tersebut adalah sabu yang dibeli oleh HM. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku ini ahirnya kita lakukanan penangkapan terhadap HM dirumahnya di Jalan Jend Sudirman Raha Kabupaten Muna,” jelas Iptu Jayadi dalam rilisnya.

“Saat digeledah rumah HM ditemukan Barang Bukti (BB) yang ada hubungan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu berupa 1 sachet sabu (2,2gram), 3 unit handphone, 1 timbangan digital, 1 bong, 2 batang pireks, 1 sendok sabu, 1 kores api gas,” tambahnya.

Dikatakan, ketiga tersangka saat itu langsung di bawa ke Polres Muna untuk proses lebih lanjut.

“Ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata Kasat Narkoba Polres Muna ini.

Ketiganya dijerat Pasal 132 (1) yo Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tri/nir)

  • Bagikan

Exit mobile version