Menang di MA, Pemkab Kolut Putusan Inkrah Sah Milik PT GAN

  • Bagikan

Kepala PTSP Iskandar Adhin (tengah baju putih) dan kru PT GAN saat memasang plan putusan esekusi PTUN dan MA. (FOTO: MANSIRAL)

LASUSUA, BKK – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) di Desa Sulaho yang sebelumnya dicabut atau diputihkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) kini kembali aktif.

Pasalnya, pengadilan Tata Usaha Negara Kendari (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut atas IUP PT GAN.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolut Iskandar Adhin mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Kolut sangat menghormati danĀ  menjunjung tinggi setiap putusan hukum, termasuk putusan PTUN dan MA atas status IUP PT GAN.

“IUP PT GAN sesuai SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/396 Tahun 2008 lokasi Kecamatan Lasusua dengan luas 341 hektare (Ha), pernah dicabut dan diputihkan. Namun saat ini adanya putusan inkrah PTUN dan MA maka IUP PT GAN kembali hidup atau aktif,” kata Iskandar, Senin (24/1).

Putusan itu, lanjut Iskandar, terkait permohonan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan PT GAN yang selanjutnya ditetapkan melalui penetapan eksekusi PTUN Kendari Nomor 04/G/2020 /PTUN -KDI Tanggal 7 Januari 2022 dan putusan MA RI Nomor 150/K.TUN/2021 Tanggal 27 April 2021, maka dinyatakan batal keputusan bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 Tahun 2014 Tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PT Golden Anugera Nusantara Tertanggal 12 Juni 2014.

“Kami sikapi ini secara konstruktif dan objektif, sepanjang berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kaidah-kaidah hukum,” ujarnya.

Menurut mantan Kabag Hukum ini, terdapat kendala operasional yang menyebabkan pemda tidak dapat secara otomatis mengeksekusi putusan PTUN, yakni terjadinya transformasi regulasi khususnya menyangkut pertambangan yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sehingga, kata Iskandar, transformasi regulasi tersebut, pemda telah melakukan persuratan ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, guna menindak lanjuti perintah pengadilan.

“Sah, itu sudah inkrah, tidak ada lagi tumpang tindih IUP atau IUP di atas IUP. Hanya satu IUP dilahan tersebut yakni IUP PT GAN,” tegas Iskandar.

Iskandar mengharapkan, keberadaan PT GAN dapat menjadi perusahaan yang berkontributif tidak saja terhadap laju pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menjadi perusahaan yang fasilitatif dan solutif atas persoalan sosial kemasyarakatan yang kerap muncul sebagai dampak pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Sementara, Direktur PT GAN Mahaputra mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) atas amar putusan PTUN dan MA.

“Kami ucapkan terima kasih atas supor Pemda atas dukungannya dalam melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN dan MA,” ujar pria yang akrab disapa Mamat ini.

Mahaputra, berharap dengan inkrah putusan tersebut, status IUP PT GAN yang saat ini masih IUP Eksplorasi dapat ditingkatkan berstatus IUP Produksi.

“Kami terus melakukan sosialisasi pada masyarakat sekitar tambang, terutama warga di Desa Sulaho yang mayoritas nelayan,” tutur pengusaha asli putra Sultra ini. (ral/nir).

  • Bagikan