Kejari Muna Serahkan Uang Senilai Rp417 Juta ke Pemkab Muna

  • Bagikan

Kajari Muna Agustinus Baka T SH MH saat menyerahkan uang Rp417 Juta ke Bupati Muna atas proyek infrastruktur di Desa Bone Kancitala yang terjadi kelebihan pembayaran ke PT Bima Persada sebesar Rp617 Juta berdasarkan hasil temuan BKP-RI Tahun 2019.

RAHA, BKK – Kejaksaan Negeri Muna kembali menyerahkan uang senilai Rp417 juta ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang diterima Bupati Muna LM Rusman Emba, hasil temuan BPK RI tahun 2019 atas pekerjaan jalan di Desa Bone Kancitala, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna dengan total Rp617 juta.

Berdasarkan temuan BPK RI tahun 2019, ada kekurangan volume pekerjaan dan terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp617 juta ke PT Bima Persada, kontraktor yang mengerjakan proyek jalan itu dengan total anggaranRp 5 miliar tahun 2019 yang bersumber dari DAK.

“Kita serahkan uang sebesar Rp417 juta hari ini (kemarin, red) ke Bupati Muna. Sedangkan Rp200 jutanya sudah diserahkan oleh pihak kontraktor tanggal 26 Januari 2022 ke Kejari Muna,” kata Kajari Muna Agustinus Baka T SH MH, usai menyerahkan uang ke pada Bupati Muna, kemarin.

Dikatakan, dengan penyerahan uang ini, kata Kajari Muna, maka Kejari Muna tidak hanya melakukan fungsi penegakkan hukum, tapi sekaligus pendampingan hukum.

“Uang senilai Rp417 juta itu langsung kami kembalikan ke kasda. Kami berharap uang ini nantinya bisa membantu pemulihan ekonomi nasional khususnya di Muna,” ujarnya.

Sementara, Bupati Muna Ir LM Rusman Emba ST MM mengucapkan terima kasih kepada Kajari Muna dan tim, yang telah mengembalikan uang ke kasda Kabupaten Muna.

“Uang ini berasal dari kegiatan infrastruktur yang kurang volumenya dan terjadi kelebihan pembayaran dengan total Rp617 juta, berdasarkan hasil temuan BPK RI tahun 2019,” kata Bupati Muna ini di Kantor Kejari Muna.

Rusman berjanji, jika uang ini akan digunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna. (tri/nir)

  • Bagikan