Sekab Muna Eddy Uga SH MSi bersama Kadinkes Muna La Ode Rimba Sua SKM MSi dan Kabag Humas Pemkab Muna Ali Sadikin saat menerima massa aksi.
RAHA, BKK – Puluhan warga Wapunto yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Duruka Bersatu Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna Kamis (3/2), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Muna menuntut agar Bupati Muna memberhentikan Pelaksana tugas (Plt) Kapus Wapunto Hj Rahmati SKM.
Bukan itu saja, massa aksi juga meminta untuk mengembalikan jabatan Kapus Wapunto ke Pelaksana harian (Plh) Kapus Wapunto Wa Ode Muliastuti AMf.
Dalam orasinya Muhamad Kasral Widodo mengatakan, masyarakat Wapunto Kecamatan Duruka menolak Plt Kapus Wapunto Hj Rahmawati SKM.
“Aneh, Plh Kapus Wapunto Wa Ode Muliastuti terima SK sebagai Plh pada 2 Januari 2022. Eh, tiba-tiba ada SK baru Plt Kapus Wapunto atas nama Hj Rahmawati SKM, yang ditanda tangan Bupati Muna,” ujarnya.
“SK Plt ini kami sudah selidiki diguga bermasalah. SK ditanda tangan Pak Bupati Muna, nomor SK-nya tidak jelas dan tidak ada tembusan. Oleh karenanya, kami minta agar Pak Bupati Muna membatalkan SK Plt Kapus Wapunto atas nama Hj Rahmawati dan mengembalikan ke Wa Ode Muliastuti sebagai Plh Kapus Wapunto,” kata korlap aksi saat berdemo di Kantor Bupati Muna dan Dinkes Muna.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Muna Eddy Uga memberi apresiasi akan aksi yang dilakukan warga Wapunto.
“Tapi karena SK Plt Kapus Wapunto itu ditandatangan Pak Bupati Muna, jadi akan kami sampaikan dulu aspirasi adik-adik sama bupati. Seandainya yang tanda tangan SK itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, sudah saya batalkan dari sekarang,” ujarnya.
Oleh karenanya, dia meminta waktu sampai pekan depan untuk menuntaskan persoalan ini tanpa ada yang dirugikan.
Sementara Kadinkes Muna La Ode Rimba Sua mengatakan akan langsung mengambil alih jabatan Kapus Wapunto.
“Mulai saat ini tidak ada Plt, dan tidak ada Plh. Saya ambil alih jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) Wapunto. Jadi adik-adik sabar menunggu paling lama pekan depan, masalah Kapus Wapunto akan tuntas,” tandasnya. (tri/nir)