Polres Konut Amankan Pengedar Sabu di Kafe

  • Bagikan

Barang bukti.

WANGGUDU, BKK – Kinerja Polres Konawe Utara (Konut) dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukummya patut diacungi jempol.

Sudah beberapa kali kasus narkoba terungkap, sejak dua tahun berdirinya Polres di Bumi Oheo itu.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Konut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku inisial J (21) warga Desa Punggomosi diciduk polisi kala berada di Kafe Ceria di Desa Banggarema Kecamatan Andowia, Kamis (3/2).

Penangkapan J oleh Satuan Resnarkoba berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Bahwa, di tempat pelaku diciduk (Kafe Ceria, red) bukan hanya tempat hiburan karaoke, namun sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Kemudian kami segera mendalami informasi tersebut. Didapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui berinisial J diduga mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu kafe, yang mana kafe tersebut merupakan tempat tinggal sementara lelaki itu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Konut Iptu Ramlan, Jumat (4/2).

Dari hasil penggeledahan personel Satresnarkoba Polres Konut menemukan barang bukti sebanyak 12 sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu sachet berukuran sedang dengan berat bruto 2,35 gram, sementara sebelas sachet lainnya berukuran kecil dengan berat bruto 0,97 gram.

“Barang bukti keseluruhan ada 12 sachet dengan berat brutonya 3,32 gram. Uang tunai Rp 900.000 yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu. Dan diamankan pula 1 (satu) unit Hp merek Oppo beserta sim card-nya,” kata Ramlan.

Saa itu juga, Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku dan barang bukti di Kantor Polres Konut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan pengguna maupun pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Konut tersebut bukan pertama kali ini dilakukan. Beberapa waktu lalu, Satresnarkoba juga menangkap pengedar sabu asal Kecamatan Asera. (vel/nir)

  • Bagikan