Kakanwil Kemenag Sultra Zainal Mustamin saat memimpin apel di pelataran Kanwil Kemenag Sultra.
KENDARI, BKK- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberlakukan sistim work from home (WFH) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berusia 55 tahun ke atas. Kebijakan ini berlaku mulai 7 Februari hingga waktu yang belum ditentukan.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kasus Covid-19 varian omicron,” ujar Kakanwil Kemenag Sultra Zainal Mustamin saat memimpin apel pagi, Senin (7/2).
Dikatakan, pemberlakukan WFH ini sekaligus merespon Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI No 2 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai ASN Kementerian Agama.
Zainal mengungkapkan, pihaknya juga telah mengimbau kantor urusan agama (KUA), Masjid, Madrasah, serta Pondok Pesantren untuk membuat baliho atau spanduk berisi peringatan waspada Covid-19.
Selain itu, ia juga meminta, agar ada evaluasi capaian kinerja selama sebulan terakhir, terutama terkait penyerapan anggaran.
“Mari bersama kita wujudkan gerakan Kemenag Sultra Bersahabat (bersih, religius, santun, harmonis, berbasis teknologi) dengan tagline 3B (bersama, bersatu, bersaudara) melalui peran dan keterlibatan kita,” tandasnya. (cr3/man)