Dua Remaja Asal Muna Terduga Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Baubau

  • Bagikan

Dua Tersangka Diamankan di Mapolres Baubau. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau meringkus dua remaja pengedar sabu-sabu inisial MR (17) dan LA (19).

Keduanya dibekuk ditempat berbeda di Kota Baubau pada Minggu (6/2) sore.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dilaporkan, sering terjadi transaksi narkoba disekitar Kilo Loma BTN Bukit Sari Kelurahan Kodolokatapi Kecamatan Wolio Kota Baubau.

“Anggota opsnal melakukan patroli pengintaian target MR. Setelah pelaku ditemukan langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan,” ujar Eka melalui media perpesanan, Senin (7/2).

Eka mengatakan, tersangka MR mengakui menyimpan sisa sabu-sabu yang belum diedarkan di rumah keluarganya tempat menginap.

“Hasil penggeledahan di rumah pelaku tinggal ditemukan 45 saset sabu-sabu seberat 41,46 gram,” ungkap Eka.

Lanjut Eka, pelaku mengakui ia tidak sendiri mengedarkan sabu-sabu namun berdua dengan temannya yakni LA.

Diketahui, kedua tersangka ini merupakan warga Jalan Sultan Sahril Linkungan Empang Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.

Pelaku lain inisial LA dibekuk di Jalan Poros Baubau menuju Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton.

“Kedua terlapor berperan sebagai pengedar narkotika dengan cara sistem tempel,” ungkap Eka.

Lebih lanjut Eka mengatakan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Baubau.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/nan)

  • Bagikan