Anggota Fraksi Gerindra Amiruddin saat menyampaikan pandangan umum fraksi, Selasa (8/2) (FOTO:MITA/BKK)
KENDARI, BKK- 7 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menerima tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pemerintah setempat, Selasa (8/2).
Raperda tersebut yaitu pajak daerah, retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, dan raperda pemberian insentif dan atau kemudahan investasi.
Wali Kota Kendari Sulkarnain mengatakan, pihaknya sudah memberikan beberapa bentuk insentif, berupa pengurangan pajak dan retribusi maupun perbaikan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi.
Begitupun terkait penerapan pajak daerah mengenai besaran tarif retribusi dalam penyediaan, pemerintah akan mempertimbangkan agar lebih berkeadilan dan sekaligus dapat mewujudkan lingkungan yang sehat.
“Seperti apa yang disampaikan fraksi Golkar, bahwa besaran nilai pajak tidak memberatkan wajib pajak sebagai akibat terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, pemerintah memastikan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tidak mengalami kenaikan signifikan,” jelasnya.
Sementara, terkait jasa angkutan umum, wali kota menjelaskan, bahwa penggunaan pihak swasta juga dikenakan tarif retribusi dan bukan merupakan doble pungutan retribusi. Karena pengolahannya tetap dilakukan oleh pemerintah terhadap pemberian insentif pada masyarakat dan investor.
“Yang ditetapkan tidak bersifat kumulatif dan tidak harus terpenuhi secara keseluruhan sehingga pada prinsipnya pemberian insentif dan kemudahan prestasi tetap menarik bagi investor skala besar menengah maupun UMKM, “katanya.
Terkait retribusi kakus, Sulkarnain mengaku, telah membentuk tim terpadu antar instansi dalam pengelolaanya.
“Kita sudah membentuk tim percepatan pelaksanaan usaha di Kota Kendari yang ditetapkan dengan keputusan Walikota Kendari nomor 9 sama 2 tahun 2021,” tutupnya. (cr1/c/man)