Dr La Hamimu.
KENDARI, BKK- Tahun akademik (TA) 2021/2022, Universitas Halu Oleo (UHO) masih memberikan atau memberlakukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswanya.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 432/UN29.1/PP/2022 tentang Pembayaran dan Mekanisme Pengajuan Keringanan UKT.
Wakil Rektor (WR) I UHO Dr La Hamimu menjelaskan, pembayaran UKT dan SPP semester genap (2021/2022) akan dimulai 24 Januari 2022 sampai 19 Februari 2022.
Dipaparkan, mahasiswa program diploma III (D3) dan sarjana (S1) yang akan mengajukan permohonan keringanan UKT dalam bentuk mengangsur (mencicil maksimal 3 kali mengangsur) dapat mengisi permohonan melalui laman http://usulukt.uho.ac.id.
Sedangkan, mahasiswa program D3 (telah melewati 7 semester dan hanya memprogramkan kuliah tugas akhir) serta mahasiswa program S1 (telah melewati 9 semester dan hanya memprogramkan kuliah skripsi) dapat mengajukan UKT paling tinggi 50% dari besaran UKT yang ditetapkan.
“Panduan pengajuan keringanan UKT dapat diunduh melalui laman resmi website UHO di https://uho.ac.id,” ujarnya, Rabu (9/2).
Ia menuturkan, untuk jadwal pengajuan keringanan UKT paling lambat 5 Februari 2022. Apabila sampai 5 Februari 2022 tidak mengajukan permohonan keringanan UKT akan dikenakan pembayaran UKT penuh sesuai keputusan rektor.
“Jadi mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan keringanan UKT tersebut, harus membayar paling lambat 19 Februari 2022,” ucapnya.
Sementara, sambung dia, mahasiswa UHO yang masa studinya akan berakhir 31 Juli 2022 (mahasiswa tahun masuk 2017 program D3, tahun masuk 2015 program S1, tahun masuk 2018 program S2, tahun masuk 2015 program S3) diimbau untuk segera menyelesaikan studinya.
“Karena tidak ada perpanjangan masa studi sesuai surat edaran rektor nomor 01/UN29/2022 tanggal 10 Januari 2022.”
“Saya berharap, seluruh dekan, ketua jurusan, dan direktur program agar sebisa mungkin dapat mensosialisasikan informasi penting ini kepada seluruh mahasiswa lingkup UHO dengan baik,” ucapnya.
Diketahui, pemberlakuan keringanan UKT oleh UHO kepada seluruh mahasiswa ini akibat dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang mengakibatkan penghasilan mahasiswa dan orangtua menurun drastis.
KENDARI, BKK- Tahun akademik (TA) 2021/2022, Universitas Halu Oleo (UHO) masih memberikan atau memberlakukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswanya.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: 432/UN29.1/PP/2022 tentang Pembayaran dan Mekanisme Pengajuan Keringanan UKT.
Wakil Rektor (WR) I UHO Dr La Hamimu menjelaskan, pembayaran UKT dan SPP semester genap (2021/2022) akan dimulai 24 Januari 2022 sampai 19 Februari 2022.
Dipaparkan, mahasiswa program diploma III (D3) dan sarjana (S1) yang akan mengajukan permohonan keringanan UKT dalam bentuk mengangsur (mencicil maksimal 3 kali mengangsur) dapat mengisi permohonan melalui laman http://usulukt.uho.ac.id.
Sedangkan, mahasiswa program D3 (telah melewati 7 semester dan hanya memprogramkan kuliah tugas akhir) serta mahasiswa program S1 (telah melewati 9 semester dan hanya memprogramkan kuliah skripsi) dapat mengajukan UKT paling tinggi 50% dari besaran UKT yang ditetapkan.
“Panduan pengajuan keringanan UKT dapat diunduh melalui laman resmi website UHO di https://uho.ac.id,” ujarnya, Rabu (9/2).
Ia menuturkan, untuk jadwal pengajuan keringanan UKT paling lambat 5 Februari 2022. Apabila sampai 5 Februari 2022 tidak mengajukan permohonan keringanan UKT akan dikenakan pembayaran UKT penuh sesuai keputusan rektor.
“Jadi mahasiswa yang tidak mengajukan permohonan keringanan UKT tersebut, harus membayar paling lambat 19 Februari 2022,” ucapnya.
Sementara, sambung dia, mahasiswa UHO yang masa studinya akan berakhir 31 Juli 2022 (mahasiswa tahun masuk 2017 program D3, tahun masuk 2015 program S1, tahun masuk 2018 program S2, tahun masuk 2015 program S3) diimbau untuk segera menyelesaikan studinya.
“Karena tidak ada perpanjangan masa studi sesuai surat edaran rektor nomor 01/UN29/2022 tanggal 10 Januari 2022.”
“Saya berharap, seluruh dekan, ketua jurusan, dan direktur program agar sebisa mungkin dapat mensosialisasikan informasi penting ini kepada seluruh mahasiswa lingkup UHO dengan baik,” ucapnya.
Diketahui, pemberlakuan keringanan UKT oleh UHO kepada seluruh mahasiswa ini akibat dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang mengakibatkan penghasilan mahasiswa dan orangtua menurun drastis. (din/iis)