Tersangka (Kanan) Diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)
KENDARI, BKK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus Rudi Fadli (26), terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan sekitar Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Minggu (13/2) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Kendari Komisaris Polisi (Kompol) Jupen Simanjuntak menuturkan tersangka memperoleh paket sabu-sabu dengan sistem tempel dari seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
Barang haram tersebut, sambung Jupen, pertama diterima oleh tersangka sebanyak 36 paket dan sudah diedarkan sebanyak 13 paket.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 800 ribu dan 1 paket sabu-sabu apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu-sabu tersebut,” ungkap Jupen saat ditemui di Mapolresta Kendari, Rabu (23/2).
Jupen mengungkapkan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat.
Dilaporkan, sering terjadi peredaran sabu-sabu di sekitar Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari.
“Dari hasil penyelidikan, tim menangkap tersangka di penggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 23 saset sabu-sabu seberat 10,51 gram ditemukan dalam kantong plastik dipegang tersangka,” ujar Jupen.
“Kemudian dilakukan pengembangan di rumah tersangka ditemukan 1 saset sabu-sabu di simpan dibawa kasur kamar yang bersangkutan,” tambahnya.
Lanjut Jupen, guna proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/nan)