Hari Ini Asrun dan ADP Bebas dari Penjara

  • Bagikan

Asrun (kanan) dan ADP

KENDARI, BKK- Masa tahanan mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP), berakhir 1 Maret. Keduanya berstatus bebas murni.

Narapidana perkara suap Rp6,8 miliar ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari pada 7 November 2018. Hanya saja, ADP sejak 2019 dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka.

Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari Abdul Samad menuturkan, sesuai hitungan masa pidana, Asrun dan ADP bebas bersamaan.

“Besok (hari ini, red), beliau (Asrun, red) bebas murni. Setelah dibuatkan surat bebas, langsung keluarganya dapat menjemput. Tergantung keluarga, menjemput dari pukul 07.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita,” ujar Samad melalui sambungan telepon, Senin (29/2).

Gelar Acara Syukuran

Beberapa hari ini beredar di grup-grup media perpesanan undangan syukuran keluarnya Asrun dan ADP dari penjara.

Undangan ditujukan kepada keluarga atau kerabat untuk hadir tasyakuran di kediaman Arsun di Jalan Syech Yusuf Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (1/3), sekitar pukul 10.00 Wita.

Soal ini, Kalapas Abdul Samad meminta penjemputan oleh pihak keluarga untuk tidak menimbulkan kerumunan. Pasalnya, sambung dia, situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Kami tetap menerapkan protokol kesehatan. Saya imbau untuk penjemputan di lapas, tidak usah banyak orang menghindari penyebaran Covid-19,” imbuhnya. (cr2/iis)

  • Bagikan