Kadisdikbud Minta Kepala Sekolah Tetap Perhatikan Juknis Pengelolaan Dana BOS

  • Bagikan

Asrun Lio.

KENDARI, BKK- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio meminta, agar seluruh kepala sekolah di bawah naungannya untuk tetap memperhatikan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Para kepala sekolah selaku penanggung jawab pengguna anggaran tetap mengacu pada petunjuk teknis BOS sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor: 903/1043/Sj dan SE Nomor: 906/54245/KEUDA, termasuk Permendagri Nomor 24 Tahun 2020,” katanya, Senin (28/2).

Arun Lio berujar, meskipun penanggung jawab dana BOS adalah kepala sekolah itu sendiri, tetapi Dikbud Sultra terus melakukan monitoring dan audit untuk guna menghindari adanya penyalahgunaan anggaran. Apalagi dana BOS itu langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing.

Asrun Lio menjelaskan, ada enam poin utama penggunaan dana BOS. Pertama, dana BOS afirmasi kinerja Tahun Anggaran 2019 ditransfer ke rekening sekolah pada Desember 2019, dengan peruntukan belanja perangkat media pembelajaran untuk akses ke rumah belajar.

Sedangkan juknis baru terbit pada akhir Desember 2019. Berdasarkan juknis, dana BOS dengan nilai di bawah Rp200 juta dapat dibelanjakan secara langsung oleh sekolah bersangkutan, melalui aplikasi khusus SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Sedangkan dana BOS di atas Rp200 juta diadakan secara kontraktual dengan pihak ketiga. Sehingga, tidak memungkinkan untuk dibelanjakan pada akhir tahun 2019.

“Oleh karena itu, dana tersebut dikembalikan ke kas daerah untuk dijadikan SILPA  tahun berikutnya,” terangnya.

Kedua, dana BOS di bawah Rp200 juta kemudian dibelanjakan sekolah bersangkutan melalui aplikasi SIPLah tersebut pada akhir Desember 2019. Namun dalam perjalanannya pesanan barang tiba secara bertahap dan sekolah membayarkan sesuai dengan barang yang sampai di sekolah atau sistem cash on delivery (COD).

Dalam kenyataannya, hanya sebagian barang yang tiba pada akhir Desember 2019 dan sebagian lainnya tiba di sekolah pada Januari 2020 namun harus dibayar, karena barang sudah terlanjur dipesan.

“Untuk barang yang tiba di bulan Januari 2020  dimungkinkan untuk dibayarkan pada Januari dengan syarat sekolah membuat RKS SILPA dengan merujuk pada Permendagri 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada Pemerintah Daerah tahun 2020,” terang Asrun Lio.

Dia memberikan contoh tentang pengadaan komputer bagi 10 sekolah dengan total anggaran sebesar Rp831.724.500.00 bersumber dari dana BOS 2019, telah termuat dalam RKS SILPA masing-masing sekolah sesuai Permendagri 24 Tahun 2020.

Dikatakan, pemeriksaan atas penggunaan anggaran 2020 Dikbud Sultra telah dilaksanakan secara masif dan terstruktur. Baik saat sedang berlangsungnya kegiatan maupun pada akhir pelaksanaan kegiatan secara berjenjang oleh tim pemeriksa internal  maupun pemeriksa eksternal dalam hal ini BPKP Sultra dan BPKJ Perwakilan Sultra.

Di samping itu, masih dia, dalam setiap tahapan kegiatan, Dikbud Sultra didampingi dan mendapatkan review dari tim APIP yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan Tinggi, BPKP, Biro Hukum dan BLP untuk mencegah terjadinya penyimpangan. (cr3/man)

  • Bagikan