Jumwal Shaleh
KENDARI, BKK– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari Jumwal Shaleh mengatakan, Asrun dan Adriatma Dwi Putra belum dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keduanya baru bisa ikut pilkada pada 2029 mendatang.
Jumwal Saleh yang akrab disapa Alex, dalam keterangan yang diberikan melalui media perpesanan pada Kamis (3/3) menjelaskan alasannya.
Berdasarkan Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau pemilihan kepala daerah (pilkada) telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, saat itu Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan ini, papar Alex, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada selengkapnya berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pertama, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
Kedua, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
Dan ketiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.
“Berdasarkan putusan MK tersebut, maka baik Asrun maupun ADP belum bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024, karena belum melewati 5 tahun setelah menjalani pidana penjara,” ucap Alex.
“Yang bersangkutan dapat mencalonkan diri dalam perhelatan pilkada setelah melewati 5 tahun atau nanti setelah Maret 2027 mendatang. Jika mengikuti siklus jadwal pilkada serentak berarti pelaksanaan Pilkada Serentak 2029 mendatang” katanya.
Diketahui, Asrun dan ADP telah menjalani penuh hukuman penjara 4 tahun dalam perkara suap Rp6,8 miliar pada 2018. Keduanya bebas murni pada 1 Maret 2022. Selain hukuman badan, Asrun dan ADP juga oleh hakim dicabut hak politik selama 2 tahun.
Mengenai putusan hakim soal pencabutan hak politik selama 2 tahun, menurut Jumwal Shaleh, itu pembahasan yang berbeda.
“Di sini ada 2 hal. Pertama, putusan hakim soal pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. Dan kedua, putusan MK soal keikutsertaan pilkada bagi seorang mantan terpidana,” jelasnya.
“Artinya, setelah 2 tahun terhitung sejak dibebaskan, Asrun dan ADP baru dapat menggunakan hak politiknya untuk memilih dan dipilih. Misalnya, dia calon anggota legislatif atau mau menyalurkan hak pilihnya, itu sudah bisa. Tapi kalau mau ikut pilkada, aturannya mesti ikut putusan MK, yaitu 5 tahun setelah bebas,” urainya. (*/iis)