Polda Sita 50 Kubik Kayu dari 5 Pelaku Ilegal Loging

  • Bagikan

AKBP Prio Utomo. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kegiatan patroli upaya pencegahan dan penangkapan pelaku ilegal loging di wilayah Sultra.

Dari hasil operasi yang dilakukan selama 4 hari di akhir Bulan Februari lalu, Polda menangkap 5 orang pelaku ilegal loging.

Para tersangka masing-masing inisial KK, SM, IR, IM dan SR dibekuk ditempat berbeda di wilayah Kendari, Konawe Utara (Konut) dan Konawe Selatan (Konsel).

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdtiper) Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prio Utomo menuturkan total barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni  50 kubik kayu jenis campuran serta  3 unit mobil truk 6 roda.

“Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra. Prosesnya tahap pelangkapan berkas perkara untuk segera tahap I, supaya lebih cepat (dilimpahkan) kami melakukan penyelesaian dengan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Prio Utomo saat ditemui di ruangannya, Rabu (2/3).

“Para tersangka ini adalah pengolah, mereka menguasai dan mengangkut kayu. Aktifitasnya sekitar 1 bulan melakukan pengolahan. Pengakuannya kayu akan dijual di Kendari dan ada yang Sulawesi Selatan (Sulsel),” tambanya.

Prio Utomo mengatakan, penangkapan para tersangka ini berawal dari penyelidikan terkait adanya laporan ilegal loging.

Kemudian, sambung dia, sekitar dua mingguan pihaknya mendalami aktifitas para tersangka, melakukan analisis, mapping lalu dilakukan penindakan.

“Kita mengakomodir semua informasi dari masyarakat, dari elemen lain terkait ilegal loging yang mungkin marak di wilayah Sultra ini,” ujar Prio Utomo.

“Dari keterangan para tersangka ini, kedepan kami akan melakukan pengembangan upaya-upaya penindakan, pencegahan terkait ilegal loging yang mengakibatkan kerusakan hutan di wilayah lain,” tegasnya.

Lanjut Prianto mengatakan, perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf a junto Pasal 16 dan atau Pasal 83 ayat 1 huruf a,b dan c Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Sebagimana, sambung dia, telah diubah dalam Pasal 37 Point 13 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr2/nan)

  • Bagikan