Banjir Lumpur Rendam Puluhan Rumah di Kolut

  • Bagikan

Penampakan banjir lumpur merendam Desa Tetebawo pada Minggu, belum juga surut. (FOTO: MANSIRAL/BKK)

LASUSUA, BKK- Banjir lumpur merendamĀ  puluhan rumah warga dan fasilitas publik di Desa Tetebawo Kecamatan Batu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) setinggi 1 meter hingga 1,5 meter. Hujan deras mengguyur wilayah itu, Sabtu (12/3) malam.

Kepala Desa Tetebawo Sarman mengungkapkan, ada 20 rumah warga di samping masjid, kantor desa, dan pos kesehatan desa (polindes) terdampak banjir lumpur itu.

“Banjir yang datang tiba-tiba membuat warga dusun II dan dusun III panik menyelematkan barang yang akan terendam banjir, dan mengungsi di tempat yang lebih tinggi,” kata Sarman, Minggu (13/3).

Selain banjir lumpur, beber dia, terjadi longsor di jalan tarns-Sulawesi di batas Desa Tetebawo dan Desa Mosiku. Longsor menutup sebagian jalan.

“Sampai saat ini (kemarin, red) air yang bercampur lumpur belum surut. Dibantu kepolisian dan anggota TNI dari Koramil terus membantu warga melakukan evakuasi barang, dan masih berjaga kalau terjadi banjir susulan,” ujarnya.

Untuk kerugian kata Sarman, pihaknya masih melakukan pendataan kerusakan rumah warga dan barang warga yang tidak sempat terselamatkan.

Terpisah, Ketua Komunitas Pemuda Lingkar Demokrasi (Komparasi) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tasman mengatakan, banjir terjadi akibat maraknya aktivitas pertambangan di wilayah itu.

“Di wilaya Desa Tetebawo itu merupakan area izin usaha pertambangan (IUP) PT Kasmar Tiar Raya dan PT Tambang Mineral Maju (TMM). Sehingga, kedua perusahaan ini harus bertanggung jawab atas banjir lumpur tersebut,” kata Tasman.

Menurut dia, banjir lumpur ini seharusnya tidak terjadi apabila prosedur atau kaidah-kaidah pertambang dilakukan dengan benar sesuai undang-undang.

“Harusnya, kalau ada sediment pond atauĀ  kolam endap sesuai kaidah pertambangan, maka banjir lumpur ini dapat dihindari,” tutur Tasman.

Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan aksi agar para pemilik IUP ini mampu melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan.

“Ini hanya dampak kecil kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan. Belum lagi kerusakan hutan dan laut,” imbuh Tasman.

Ia berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan inspektur tambang untuk lebih mempertajam lagi pengawasan dan pemberian izin atau tidak memberikan pengesahan terhadap dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

“Kementerian ESDM harus lebih teliti dan waspada, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan sudah sangat mengkhawatirkan. Tolak RKAB perusahaan tambang yang tidak mematuhi kaidah pertambangan,” jelas Tasman. (ral/iis)

  • Bagikan