Arjaya Dwi Raya.
KENDARI, BKK- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan, hingga 19 Maret 2022 tidak ada pengaduan masyarakat terkait transaksi pinjaman online (pinjol).
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan, hal tersebut menunjukkan tingkat pemahaman masyarakat terkait pinjaman online semakin membaik. Diharapkan hingga akhir tahun kedepan, kondisi ini tetap terjaga sehingga masyarakat bisa berusaha dengan baik.
Dijelaskan, perkembangan pengguna fintech peer-to-peer lending atau kredit online di Sultra mengalami pertumbuhan yang positif.
“Jika dilihat dari jumlah lender terdapat peningkatan sebanyak 535 orang atau 31,94% yoy seiring dengan itu borrower juga mengalami peningkatan sebesar 76,40% yoy,” katanya, Sabtu (19/3).
Ia menuturkan, berdasarkan data OJK Sultra, jumlah outstanding pinjaman fintech di Sultra sebesar Rp99.032 juta atau meningkat 79,25% yoy di Sultra. Hal ini menunjukkan tingkat literasi dan inklusi keuangan pada masyarakat di wilayah Sultra cukup baik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Masyarakat perlu mengecek informasi tersebut melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157,” ujar Arjaya.
Literasi masyarakat semakin meningkat sehingga mampu memahami manfaat dan risiko yang melekat dalam produk jasa keuangan dan terhindar dari penawaran investasi ilegal,” ujar Arjaya.
ia melanjutkan, perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Marak penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.
“Olehnya itu, untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen,” ucapnya.
Dia menambahkan, melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.
“Kami terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses pinjol tersebut,” tutupnya. (cr4/iis)