Foto bersama usai penandatanganan kerja sama antara Pemda Wakatobi dengan BPJamsostek.
KENDARI, BKK – Badan Perwakilan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Bupati Wakatobi, Haliana mengungkapkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dengan BPJamsostek Sultra adalah terkait Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Wakatobi.
“Kerjasama ini sebuah wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dalam rangka mengimplementasikan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Wakatobi dan untuk memastikan seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Wakatobi dapat terlindungi dan terhindar dari risiko kerja yang ada,” katanya melalui pesan tertulisnya, Senin (21/3).
Lanjutnya, dalam perjanjian kerjasama ini, data yang siap daftar sebanyak 25 ribu pekerja rentan dan 3 ribu Non ASN, data ini akan bertambah yang akan dilindungi Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
“Selanjutnya ASN pun akan dapat diberikan perlindungan program BPJamsostek dengan memakai wadah KORPRI, dan seluruh pekerja tersebut akan di daftarkan ke dalam dua Program Manfaat, yaitu Manfaat Jaminan Kematian dan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja,” jelasnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra Minarni Lukman mengatakan sangat mengapresiasi atas langkah yang telah diambil Kabupaten Wakatobi dalam melindungi seluruh pekerja rentan dan pegawai Non ASN ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek.
“Harapan kami kedepannya, agar Kabupaten/Kota lain yang ada di Sultra dapat mengikuti langkah yang telah diambil Kabupaten Wakatobi dalam melindungi seluruh pekerja rentan dan pegawai Non ASNnya ke dalam perlindungan BPJamsostek,” tandasnya. (cr4/nan)