KENDARI, BKK- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus 2 remaja di Kendari, MV (17) dan U (16), karena terlibat kasus dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya dibekuk saat mengambil paket sabu-sabu di Jalan Halu Oleo Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari, atau persis di Taman Bundaran Kantor Gubernur Sultra pada Minggu (3/4) sekitar pukul 22.00 Wita.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Debby Asri Nugroho mengurai, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dikabarkan bahwa terjadi peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka.
Menyusul hal itu, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Keduanya ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu yang ditempel di salah satu tong sampah sekitar Bundaran Gubernur. Anggota kami sudah ada di sekitar lokasi pada saat pelaku mengambil barang bukti, di situlah anggota kami melakukan upaya paksa penangkapan,” terang Debby saat ditemui di Mapolda Sultra, Senin (4/4).
Mantan Kapolres Muna ini mengungkapkan, pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 60,7 gram dari kedua tersangka.
Debby membebrkan, sabu-sabu yang ditemi kedua terssangka tersebut diedarkan di dalam Kota Kendari. Alasan kedua tersangka nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena tergiur upah Rp10 juta dari seseorang melalui sambungan telepon.
“Mereka (kedua tersangka) dijanjikan upah Rp10 juta,” kata perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.
Lebih lanjut, Debby mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (cr2/man)