KENDARI, BKK – Sebanyak 5.300 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Secara resmi, Senin (4/4), Gubernur Sultra Ali Mazi telah menggelar launching peraturan gubernur (pergub) nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang program pemberian perlindungan untuk tenaga non-ASN itu.
Pejabat Pengganti Sementara BPJamsostek Sultra Fahd Mirza Gazali Siregar mengatakan, keseluruhan pegawai non ASN tersebut akan didaftarkan ke dalam dua manfaat kepesertaan sekaligus, yakni manfaat program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Sultra karena telah melindungi 5.300 non ASN-nya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan telah di launchingnya pergub nomor 2 tahun 2022. Hal ini dapat menjadi acuan bagi seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sultra dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerjanya,” kata Mirza, melalui keterangan resminya, Senin (4/4).
Disebutkan, dalam pergub tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara di Sultra wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS ketenagakerjaan.
“Pemberian perlindungan sosial ini merupakan tindaklanjut hasil kajian Pemprov Sultra bersama BPJamsostek tentang pemberian jaminan sosial bagi seluruh pegawai non ASN di seluruh OPD di Pemerintahan Provinsi Sultra, pada Agustus 2021 lalu,” tandasnya. (cr4/ada)