RAHA, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal tekhnis pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Di Kabupaten Muna, tahapan Pilkades serentak akan digelar pada Mei 2022, sedangkan Pilkades bakal digulirkan pada Agustus nanti.
Untuk menggelar Pilkades serentak di 124 desa di Kabupaten Muna membutuhkan anggaran sebesar Rp3,9 miliar.
Sementara, anggaran yang sudah ada di APBD Muna 2022 sebesar Rp2,5 miliar.
Anggota Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar, Senin (4/4) mengatakan, bahwa dalam RDP nanti, pihaknya akan memanggil DPMD Muna, untuk menjelaskan tekhnis pelaksanaan Pilkades serentak 2022.
“Kita harus tahu tekhnis pelaksanaannya nanti. Tapi, belum lama ini kita sudah merevisi peraturan daerah (perda) tentang batas usia calon, dan itu sudah dihapuskan,” ujarnya.
Jadi, kata dia, berkait tekhnis pelaksanaan pilkades serentak ini harus jelas. Mulai dari berapa calon maksimal dalam setiap desa. Kalau lebih, bagaimana tekhnis mau digugurkan.
“Semua pelaksanaan pilkades itukan akan ditindak lanjuti dalam peraturan bupati (perbup). Mulai dari syarat calon, maksimal berapa calon kades setiap desa, proses pemilihannya bagaimana. Dan kalau seri suara pemenang bagaimana,” paparnya.
Apalagi tidak ada sistim pemilihan ulang jika pemenang Pilkades 2 orang dan sama suaranya. Nah, kata dia, ini semua harus dibicarakan di DPRD Muna sebelum tahapan digelar.
Selain berkait hal hal tekhnis pelaksanaan, kata La Ode Iskandar, juga masalah anggaran yang digunakan.
“Pilkades serentak ini event besar dan baru pertama kali digelar di Muna. Anggarannya juga besar, sekitar Rp3,9 miliar. Yang sudah ada di APBD Muna tahun 2022 itu Rp2,5 miliar,” katanya.
Sisanya, lanjutnya, pihak DPMD Muna yang akan menyiapkan di APBDes. Sudah tidak banyak lagi yang dibutuhkan, karena sebagian sudah dianggarkan di APBD. (tri/nir)