RAHA, BKK – Sesuai tata tertib (tatib) DPRD Muna pasal 51 tentang alat kelengkapan dewan (AKD), dalam waktu dekat ini DPRD Muna akan melakukan rotasi susunan alat kelengkapan DPRD Muna tahun 2022.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Ramadan mengatakan, bahwa rotasi alat kelengkapan DPRD Muna akan dilakukan pada Mei 2022.
“Itu dilakukan sesuai tatib dewan pasal 51. Yang menyatakan bahwa alat kelengkapan dewan harus dirotasi saat masa jabatan anggota DPRD Muna itu sudah 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak mereka dilantik,” kata Ramadan pada koran ini, Senin (4/4).
Dia merinci, alat kelengkapan dewan itu terdiri dari Baleg, Bamus, Badan Anggaran, BK, dan Bapemperda.
“Semua alat kelengkapan dewan harus dirotasi nantinya. Yang usulkan alat kelengkapan dewan adalah fraksi-fraksi yang ada di DPRD Muna,” tambahnya.
Rotasinya, kata dia, akan dilakukan awal Mei nanti. Fraksi-frakasi itukan perwakilan dari semua partai politik (parpol), untuk mengusulkan alat kelengkapan dewan yang baru nantinya. (tri/nir)