KENDARI, BKK – 7 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari akhirnya menerima rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Kendari H Subhan ST, Rabu (5/4) mengatakan DPRD bersama pemerintah sudah melalui banyak pembahasan raperda yang dimaksud. Dan dari tujuh fraksi yang ada semua menyetujuinya.
“Rapat internal khusus DPRD sudah kita lakukan, rapat bersama pemerintah juga sudah. Dan akhirnya kita sepakati dan menerima untuk menyetujui melalui rapat paripurna kemarin.
Menurut Subhan, disetujuinya raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi perda karena semua pihak meyakini, bahwa perda tersebut dapat meningkatkan kualitas investasi di Kota Kendari.
“Semua fraksi berharap, raperda ini bisa mendorong iklim investasi di Kota Kendari, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya daya saing daerah. Khususnya pendapatan asli daerah (PAD).
Wali Kota Kendari H Sulkarnain optimistis, perda yang baru saja di setujui akan menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri. Sehingga, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian di Kota Kendari.
“Pemberian insentif masyarakat dan kemudahan berusaha untuk menarik investasi dengan lebih mudah dan dapat menyasar investor asing maupun lokal,” tutup Sulkarnain.
Diketahui, persetujuan perda ditandai dengan penandatanganan berita dan penyerahan materi perda dari Wali Kota Kendari H Sulkarnain kepada Ketua DPRD Kendari H subhan ST, Senin (4/4). (cr1)