KENDARI, BKK – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil menangkap komplotan pencuri di salah satu gudang alat pertukangan, yang terletak di Jalan Wayonk Kecamatan Lepolepo Kelurahan Baruga Kota Kendari.
Kompolotan pelaku pencurian tersebut masing-masing insial MFP alias F (28) dan H alias D (19) dibekuk di tempat berbeda di Kota Kendari pada Selasa (29/3) lalu. Masih ada 1 orang lainnya insial E yang kini dalam pengejaran polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Umar SH menuturkan, aksi pencurian dilakukan para pelaku pada Senin (28/3) sekira pukul 01.40 WITa.
Awalnya, kata Umar, salah satu pelaku inisial E, menyewa mobil rental dan menjemput dua pelaku lain kemudian menuju sasaran gudang milik korban bernama Sunardianto.
“Sesampainya di gudang tersebut, tiga orang pelaku ini turun bersama-sama membongkar gudang lalu satu persatu barang yang ada dalam gudang dinaikkan ke dalam mobil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” beber Umar saat ditemui di Mapolsek Baruga, Selasa (5/4).
Umar mengatakan, aksi para pelaku ini terekam kamera closed circuit television (CCTv).
Korban datang ke Mapolsek Baruga menunjukkan remakan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan kendaraaan yang digunakan para pelaku.
“Alhamdulillah, kami dapat petunjuk menemukan kendaraan pada malam hari. Anggota membuntuti kendaraan tersebut sampai subuh dan berhasil menangkap dua pelaku. 1 orang temannya insial E masih dalam pengejaranan,” ujar Umar.
Lanjut Umar, setelah penangkapan tersebut, pihaknya mengumpulkan barang bukti yang dicuri yakni 1 set mesin diesel, 2 unit mesin bor, 1 unit mesin las, 1 alat pemotong besi, 1 unit mesin cuci kendaraan, 1 alat hidrolit, 1 mesin skap kayu, 1 unit somel, dan 3 unit mesin pompa air.
Selain itu, masih kata Umar, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni badik dan pisau dalam kendaraan yang digunakan.
“Jadi barang bukti yang dicuri ini, menurut pengakuan pelaku beberapa sudah dijual dan digadaikan. Motif pelaku melakukan pencurian untuk mendapat keuntungan dari hasil penjualan barang-barang tersebut,” ungkap Umar.
Akibat perbuatannya, dua tersangka yang berhasil diamankan itu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (cr2/ada)