LASUSUA, BKK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) mentargetkan, sebanyak 900 bidang aset milik daerah akan disertifikatkan di 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan Kolut Muhris mengungkapkan, dari 900 bidang tanah yang telah menjadi aset pemkab, sebanyak 600 bidang aset telah disertifikatkan.
“Pertama masuk di dinas ini tahun 2019, ada sekitar 200 bidang tanah aset pemkab yang telah kami sertifikatkan, selama 6 bulan lamanya,” kata Muhris, Selasa (5/3).
Di 2020, lanjut dia, ada 32 bidang aset yang disertifikatkan. Menurun jumlah sertifikat dari tahun sebelumnya, disebabkan adanya Covid-19.
“Di 2020 anggaran banyak terserap dipenanganan Covid-19, sehingga sertifikat tanah yang telah menjadi aset pemerintah juga menurun,” ujarnya.
Dia melanjutkan, begitu pun di 2021 hanya 100 bidang aset yang disertifikatkan, yang seharusnya target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 81. Untuk di 2022 ini target 15 bidang aset yang disertifikatkan.
“Meskipun targetnya hanya 15 bidang aset, kalau tidak ada masalah dan diberikan kesehatan kemungkinan target itu akan lebih dari 15 sertifikat,” tutur Muhris.
Muhris menyebut, tanah yang telah menjadi aset pemkab, yakni tanah sekolah, tanah kantor camat, tanah pasar, tanah lapangan olahraga, dan tanah yang diatasnya telah berdiri fasilitas pemerintah.
“Insya Allah, apabila tanah tersebut sudah tidak ada lagi masalah sosial terhadap status kepemilikan, maka akan langsung dilakukan pengukuran untuk disertifikatkan,” jelas Muhris.
Muhris berharap, sertifikat tanah yang menjadi bidang aset pemerintah ditargetkan rampung pada Tahun 2025. (ral/nir)