KENDARI, BKK – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Lukman Abunawas membeberkan kriteria calon Penjabat (Pj) yang bakal mengisi jabatan tiga daerah di Sultra yang akan berakhir masa jabatan bupatinya pada 22 Mei 2022 mendatang yakni Bupati Buton Selatan (Busel), Muna Barat (Mubar) dan Buton Tengah (Buteng).
Adapun kriteria yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) adalah syarat menjadi PJ Bupati harus menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yakni eselon II.
“Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (3), ayat (9) dan ayat (1) telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tahun 2022, diangkat Penjabat (PJ) bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (6/7).
Selanjutnya, kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diminta gubernur mengusulkan tiga nama calon sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan Pj bupati/wali kota.
“Usulan dimaksud paling lambat di sampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun kriteria dan dokumen pendukung pengusulannya diantaranya, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dan memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
“Kemudian melampirkan SK pangkat dan SK jabatan terakhir serta biodata calon PJ bupati/wali kota dan melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama 3tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik,” ungkapnya.
Diketahui selain Bupati Busel, Mubar dan Buteng yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei mendatang menyusul pada Agustus 2022 ada Kabupaten Bombana, Kolaka Utara (Kolut) dan Buton, serta Wali Kota Kendari yang akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. (cr3/nan)