KOLAKA,BKK – Sebanyak empat gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kabupaten Kolaka mendapat fasilitas bantuan pembangunan lumbung pangan masyarakat (LPM) 2022.
Jumlah bantuan yang bersumber dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka itu pun tidak sedikit, di mana masing-masing gapoktan akan mendapatkan dana senilai Rp1 miliar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Muh Azikin mengatakan, bantuan dalam bentuk satu paket anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pertanian RI.
Selain pembangunan lumbung pangan, bantuan itu juga akan diperuntukkan untuk pembangunan lantai jemur serta sarana insfrastruktur lainnya.
Menurut Azikin, tujuan dari program tersebut untuk meningkatkan cadangan pangan nasional, meningkatkan produksi pangan, menambah kesejahteraan petani serta meningkatkan nilai tambah komoditas pertanian.
“Jadi total dana DAK yang diperoleh empat gapoktan ini sekira Rp4 miliar. Bantuan ini untuk pembangunan lumbung pangan, pembangunan lantai jemur, mesin pengering gabah, dan modal untuk membeli padi petani,” ujarnya, Minggu (10/4).
Selama 20 tahun berdiri, katanya, baru kali ini Dinas Ketahanan Pangan Kolaka mendapat bantuan DAK fisik dari Kementerian Pertanian RI.
“Lumbung pangan ini untuk mengendalikan harga gabah maupun beras petani yang ada di Kolaka. Jika harga gabah turun maka gapoktan akan membeli gabah tersebut dengan harga HET. Pemberian bantuan kepada gapoktan ini berada di daerah sentral produksi pertanian dan daerah penyangga pertanian,” kata Azikin.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kolaka Hamdi Rafiun SP MAp mengatakan, empat gapoktan penerima bantuan berada di Desa Totobo dan Desa Oko-oko Kecamatan Pomalaa, serta di Desa Wowa Tamboli dan Desa Awa Kecamatan Samaturu.
“Gapoktan yang menerima bantuan merupakan gapoktan yang sudah terbentuk lama dan sudah terdata di kementerian pertanian. Kami akan awasi program ini dan harapan kita semua program ini berjalan baik,” tambah Hamdi.
Menurutnya, syarat gapoktan mendapatkan bantuan ini adalah belum pernah mendapatkan fasilitas yang sama pada tahun berjalan atau pada tahun sebelumnya.
“Gapoktan juga wajib menghibahkan lahan sebagai tempat pembangunan fisik lumbung pangan, lantai jemur, serta rumah RMU dan pengering gabah,” tambah Hamdi. (CR5/ada)