KENDARI, BKK- Pihak kepolisian meringkus lima terduga pelaku judi sabung ayam dan dadu di wilayah Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, Sabtu (9/4) sore.
Kelima tersangka yakni inisial WK (69), NP (57), KD (58), GY (32), dan AG (28) ditangkap polisi saat sedang asyik berjudi di daerah tersebut.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Komisaris Polisi (Kompol) Jamaluddin Saho menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Dilaporkan, di sekitar lokasi penangkapan sering terjadi perjudian sabung ayam dan dadu.
“Dari informasi itu, Tim Operasi Pekat Anoa Polres Konawe menuju ke lokasi dan menangkap kelima pelaku,” ujar Jamaluddin melalui media perpesanan, Minggu (10/4).
Selain mengamankan kelima pelaku, sambung Jamaluddin, pihaknya mengamankan barang bukti yakni 25 buah taji ayam, 7 ekor ayam sabung (hidup), 7 ekor ayam sabung (mati), uang puluhan juta, 4 unit handphone, 3 buah tas ayam, dan perlengkapan judi dadu.
“Barang bukti dan kelima pelaku langsung diamankan di Mapolresta Konawe guna proses lebih lanjut,” ungkap Jamaluddin.
Lanjut dia, atas perbuatan tersebut, kelima pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) angka (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (cr2/ada)