KENDARI, BKK- Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas menyampaikan sertifikat vaksin bakal menjadi syarat perjalanan mudik Idulfitri 2022.
“Masyarakat yang melakukan mudik lebaran, wajib miliki sertifikat vaksin. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Minggu (10/4).
Lukman menuturkan, pemerintah mewajibkan syarat vaksinasi bagi pelaku perjalanan mudik semata-mata hanya untuk melindungi seluruh masyarakat.
Lukman menjelaskan, bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi tahap 3 atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik itu PCR maupun antigen.
Sedangkan, bagi kelompok pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi booster atau bahkan belum mendapatkan dua dosis vaksin, diberlakukan syarat yang lebih ketat yakni melampirkan hasil tes negatif Covid-19, PCR atau antigen
“Olehnya itu, bagi masyarakat yang mau pulang kampung lebaran, wajib sudah vaksin. Kalau perlu sampai booster supaya tidak perlu menunjukan hasil tes PCR atau antgen,” ucap Lukman.
Lukman menyebut, kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi. (cr3/man)